Perpres Tengah Digodok untuk Pastikan Tak Ada Pengambilan Lahan Secara Paksa di Proyek IKN
Politik | 25 Maret 2022, 04:05 WIBLebih lanjut, lokasi Kawasan IKN sebagian besar berupa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga dapat digunakan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Wajib Pindah ke IKN Nusantara: Kalau Enggak Mau, Ya Keluar
Sumedi kembali menegaskan pembangunan IKN sedapat mungkin tidak menggunakan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat.
Namun, apabila pembangunan IKN berada diatas tanah yang telah dimiliki atau dikuasai, maka pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi dilakukan secara adil melalui proses pengadaan tanah sesuai undang-undang.
Selain melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah di wilayah IKN juga dapat melalui pengadaan tanah secara langsung (Business-to-Business) seperti jual beli, hibah, tukar guling (ruislag), pelepasan secara sukarela, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati.
"Perlindungan masyarakat adat sekali lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tentu proses komunikasi dialog dengan melibatkan tokoh masyarakat tokoh adat dan juga pihak Keraton dan juga tentu saja pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang sangat memahami bagaimana kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kontan.co.id