> >

Perpres Tengah Digodok untuk Pastikan Tak Ada Pengambilan Lahan Secara Paksa di Proyek IKN

Politik | 25 Maret 2022, 04:05 WIB
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memastikan tak akan ada pengambilan atau pengelolaan secara paksa lahan yang akan digunakan sebagai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara virtual pada Rabu (23/3/2022).

"Tidak ada pengambilan lahan secara paksa. Jadi dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sini tegas sekali bahwa prosesnya sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat," jelas Sumedi, dikutip dari Kontan.co.id.

Dijelaskan, ketentuan perolehan dan pengelolaan tanah di wilayah IKN itu akan dimuat dalam Peraturan Presiden yang kini sedang digodok rancangannya. Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN itu diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang -Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.

Menurut Sumedi, pemilihan lokasi sudah memperhitungkan termasuk kawasan hutan yang akan digunakan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

Baca Juga: Klaim Ngabalin, Masyarakat Kaltim Sangat Antusias terhadap Pembangunan IKN Nusantara

Kawasan lahan dengan status milik masyarakat sebisa mungkin dilestarikan dan dikembangkan. Sedangkan, untuk pembebasan lahan milik badan usaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Adapun perjanjian dan persyaratan dalam pengelolaan lahan akan berdasarkan pada kepentingan bangsa dan memperhatikan dan menghormati hak atas tanah. Dasar pengaturan Rancangan Perpres Pertahanan di IKN ada di dalam pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam hal ini, perolehan tanah bagi proyek Ibu Kota Nusantara terdiri dari dua mekanisme. Pertama, mekanisme pelepasan kawasan hutan, yaitu dilepaskan statusnya menjadi Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kedua, mekanisme pengadaan tanah. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hal atas tanah masyarakat dan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU