> >

Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara gara-gara Keroyok M Kece di Rutan Bareskrim Polri

Hukum | 24 Maret 2022, 19:17 WIB
Sidang dengan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Namun, Irjen Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kece. Karena itu, ia memerintahkan tahanan lainnya membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu juga sempat berteriak, "Tutup mata kamu dan mulut kamu!".

Baca Juga: Pernyataan Napoleon Bonaparte Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Terkait Dugaan Penganiayaan M Kece

Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kece, sehingga kepala korban terbentur tembok.

Kemudian, tahanan lain pun lanjut menganiaya korban dengan memukul dada dan menginjak pahanya, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M Kece dan memasukkan tinja ke mulut korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece

Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M Kece melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pengenaan pasal pengeroyokan kepada dirinya.

Menurut Irjen Napoleon, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya itu berlebihan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte: Pemukulan di Lapas Itu Biasa, Kenapa Ini Diangkat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU