Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara gara-gara Keroyok M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Hukum | 24 Maret 2022, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Pada Kamis (24/3/2022), Napoleon Bonaparten kembali menjalani persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Ajukan Eksepsi: Mengapa Fakta-Fakta Penting Tidak Masuk Dakwaan?
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Pada pasal itu, ayat 2 menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Selain itu, JPU juga mendakwa Irjen Napoleon dengan Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan, dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya menganiaya M Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum
Adapun orang lain yang terlibat yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kronologi Penganiayaan
Kronologi penganiayaan itu berawal ketika korban M Kece baru beberapa lama ditahan di Rutan Bareskrim, kemudian didatangi oleh Irjen Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk berbincang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV