> >

Napoleon Bonaparte Didakwa 2 Pasal KUHP, Ini Cerita Lengkap saat M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja

Hukum | 24 Maret 2022, 17:00 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Kemudian, sekitar pukul 00.36 WIB-00.51 WIB, Pak RT atau Harmeniko alias Choky meminta M Kece untuk mengobrol.

Setelah mendengar keterangan M Kece yang mengaku ingin menyadarkan seluruh umat islam agar tidak mau dibohongi dan meninggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah.

Selanjutnya, terdakwa Napoleon memerintahkan tahanan Dedi Wahyudi untuk memanggil Maman Suryadi masuk ke nomor 11 untuk mengkalrifikasi hadist yang disampaikan oleh M Kece.

Lalu pada pukul 00.51 WIB, saksi Maman Suryadi, Djafar Hamzah, dan Dedi Wahyudi tiba di kamar tahanan nomor 11.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti

Maman Suryadi pun masuk ke sel no 11 dan terjadi perdebatan dengan M Kece yang mengatakan 'tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah' dan mengatakan 'Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya'.

Merespons M Kece, Maman Suryadi mencolek dagu M Kece sambil mengatakan 'Tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'.

“Ketika saksi Djafar Hamzah berdiri di depan kamar no 11 dipanggil oleh terdakwa untuk mengambil bungkusan di kamar tahanan no 26,” ucap Jaksa.

Lalu Djafar Hamzah menyerahkannya plastik berwana putih berisi kotoron atau tinja manusia kepada terdakwa Napoleon Bonaparte.

Kemudian, terdakwa Napoleon membuka kantong plastik berwarna putih dan melumurkannya kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kece.

“Yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut saksi M Kece dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah saksi M Kece, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok,” kata jaksa.

Jaksa lebih lanjut menuturkan, M Kece dalam kesempatan tersebut sempat meminta tolong yang memancing tahanan lain mengangkat kain gorden untuk melihat.

Tidak hanya terdakwa Napoleon, Jaksa mengatakan ada juga tahanan bernama Himawan Prasetyo yang memukul Pundak M Kece dengan sendal jepit. Selain Himawan, Djafar Hamzah juga disebut jaksa naik ke atas beton dan memukul dada dan menginjak-injak paha M Kece.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece

M Kece coba menghindar dengan merangkak ke arah pilar, tapi saat itu juga Himawan memukul bagian Pundak M Kece dengan sandal jepit bagian kanan sebanyak 3 kali.

“Sambil berucap: 'Monyet kamu, anjing kamu, bikin masalah saja!,” baca Jaksa.

Ucapan Himawan dibalas oleh M Kece, “Yang anjing kamu,” kata Jaksa.

M Kece pun berpindah ke arah dekat Dedi Wahyudi. Dedi yang emosi pun mengambil sisa tinja kemudian menampar dan memasukannya dengan sangat keras kotoran manusia ke mulut M Kece.

Akibat perbuatan itu, Jaksa mengatakan M Kece mengalami memar-memar di bagian wajah, bengkak pada kepala, pendarahan pada selaput mata kiri sisi luar terdapat bercak pendarahan, hingga pembekakan di bagian pinggang kanan akibat kekerasan tumpul.

Atas dasar itu, Jaksa pun mendakwa Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 Ayat 2 ke-KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU