Hakim di Persidangan Terdakwa Napoleon Bonaparte Sebut Surat M Kece Bukan Alat Bukti: Tidak Disita
Hukum | 24 Maret 2022, 14:58 WIB“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September, nah surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme, karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujar Ahmad Yani.
“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di Rutan Bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tandatangani benar-benar dia ditandatangani.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV