Nomor EFIN Lupa atau Belum Diaktifkan? Ini Cara Mengurusnya Secara Cepat
Sosial | 24 Maret 2022, 14:56 WIBBerbeda dengan persyaratan jika lupa nomor EFIN, wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan untuk aktivasi nomor EFIN.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:
Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
- Nama lengkap
- NPWP
- NIK
- Nomor ponsel
- Email aktif
- Lampiran foto/scan KTP asli
- Lampiran foto/scan NPWP asli
- Selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas
Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).
Cara mengetahui kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Itulah solusi yang bisa dilakukan ketika wajib pajak lupa atau belum aktivasi nomor EFIN melalui e-mail dengan cepat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kementerian Keuangan RI