> >

Nomor EFIN Lupa atau Belum Diaktifkan? Ini Cara Mengurusnya Secara Cepat

Sosial | 24 Maret 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

Berbeda dengan persyaratan jika lupa nomor EFIN, wajib pajak harus melampirkan dokumen kependudukan untuk aktivasi nomor EFIN.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN melalui email dengan melampirkan data sebagai berikut:

Baca Juga: Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya

  • Nama lengkap
  • NPWP
  • NIK
  • Nomor ponsel
  • Email aktif
  • Lampiran foto/scan KTP asli
  • Lampiran foto/scan NPWP asli
  • Selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas

Setelah semua data terisi, wajib pajak dapat mengirimkan email tersebut ke alamat email kpp.XXX@pajak.go.id (xxx merupakan kode kantor pajak).

Cara mengetahui kode kantor pajak yang akan dituju, wajib pajak bisa mengakses laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Itulah solusi yang bisa dilakukan ketika wajib pajak lupa atau belum aktivasi nomor EFIN melalui e-mail dengan cepat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kementerian Keuangan RI


TERBARU