Tak Semua Bebas, PPLN Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu Tetap Wajib Karantina saat Masuk RI
Peristiwa | 24 Maret 2022, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aturan wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Meski demikian peraturan ini hanya berlaku bagi PPLN baik WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis ketiga (booster).
Sementara bagi PPLN yang masih menerima suntikan dosis pertama diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari.
Hal ini tertuang dalam Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.
"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," demikian bunyi SE Satgas Covid-19 yang dikutip KOMPAS.TV, Kamis (24/3/2022).
Satgas juga menyatakan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua pengasuh atau pendamping perjalanannya.
Pada SE tersebut, juga mengatur terkait PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
Mereka tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV