Tak Semua Bebas, PPLN Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu Tetap Wajib Karantina saat Masuk RI
Peristiwa | 24 Maret 2022, 11:51 WIBDalam SE ini, pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.
Di antaranya, Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau Perwakilan lndonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
Dalam aturan baru ini, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia tetap diwajibkan melakuan tes PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif PCR.
Kemudian saat kedatangan PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV