Koalisi Masyarakat Sipil Soal Penolakan Laporan Gratifikasi Luhut: Alasan Polda Metro Jaya Tak Jelas
Hukum | 24 Maret 2022, 02:20 WIB"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
Nelson menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penolakan pelaporan tersebut.
"Alasannya (penolakan laporan) tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," lanjutnya.
Pelaporan ini dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.
Menko Marves itu melaporkan Haris dan Fatia karena menuduhnya terlibat bisnis tambang di Papua.
Pada Agustus 2021 lalu, dalam video berjudul Haris merilis video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada” yang dirilis pada Agustus 2021.
Haris dan Fatia menuduh Luhut terlibat bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.
Luhut kemudian melayangkan somasi keduanya. Namun, karena merasa Haris dan Fatia tak menanggapi somasi, Luhut melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV