> >

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

Hukum | 24 Maret 2022, 01:28 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Jubir Menko Luhut Pertanyakan Metodologi dan Verifikasi Kajian LSM

Padahal, Nelson menambahkan, pihaknya juga sudah mengikuti prosedur yang diinginkan polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan. 

"Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja," kata Nelson.

Nelson juga menyebut, alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat. 

Baca Juga: Setelah 2 Hari, Salah Satu Kotak Hitam China Eastern Airlines Ditemukan dalam Kondisi Rusak Parah

"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.

Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia. 

"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," ujar Nelson.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Mekanismenya Jika Nanti Diterapkan?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU