> >

Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel

Hukum | 23 Maret 2022, 22:51 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sumber: Kejari Tanah Laut)

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” urainya.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, tim Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).

Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

“Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi," kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung

Menurutnya, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.

PT Krakatau Steel (Persero), lanjut Burhanuddin, membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas.

Proyek tersebut, kata dia, dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.

Menurut Burhanuddin, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering, sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.

Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU