Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos
Peristiwa | 23 Maret 2022, 14:11 WIBSOLO, KOMPAS.TV — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional dilakukan sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak dua belas kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan, Selasa (23/3/2021).
“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” kata Kapolri.
Apa itu ETLE?
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Baca Juga: Polda Lain Diminta Mencontoh Penerapan ETLE Polda Jawa Tengah
Cara Kerja ETLE
Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:
1. Sensor Kamera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Validasi Bukti
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi dikirim lewat POS.
6. Konfirmasi
Konfirmasi dilakukan apabila pemilik kendaraan yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan pelanggar lalu lintas atau kendaraan sudah beralih tangan.
Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
7. Penyelesaian
Setelah mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran dengan membayar denda via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Sebelumnya, ETLE juga telah dipasang di wilayah Solo, Jawa Tengah. Sistem tilang yang tidak memandang bulu pelanggar lalu lintas ini juga telah dialami Mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo.
Ia menceritakan, mendapat surat tilang atas nama dirinya yang dikirim oleh kantor pos ke rumah. Rudy sempat kaget lantaran dirinya tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.
Kendati demikian, lewat surat yang dikirim itu ia jadi tahu bahwa istrinya tertangkap melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebab dalam surat yang diterima ada foto yang turut disertakan oleh polisi sehingga tidak bisa mengelak.
Baca Juga: Sejumlah Jalan Tol Nasional Bakal Ada Penerapan Tilang Elektronik ETLE
Adapun terkait surat yang mencantumkan namanya, karena STNK kendaraan yang digunakan oleh sang istri menggunakan nama FX. Rudy Hadyatmo.
Terkait hal itu, dirinya sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar denda di Mapolresta Surakarta pada hari ini, Rabu (23/3/2022) sebesar Rp151 ribu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV