> >

Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Peristiwa | 23 Maret 2022, 14:11 WIB
Sensor kamera ETLE yang menangkap pelanggaran lalu lintas di Solo, Jawa Tengah (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional dilakukan sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak dua belas kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan, Selasa (23/3/2021).

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” kata Kapolri.

Apa itu ETLE?

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca Juga: Polda Lain Diminta Mencontoh Penerapan ETLE Polda Jawa Tengah

Cara Kerja ETLE

Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. Validasi Data Regident

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi dikirim lewat POS.

6. Konfirmasi

Konfirmasi dilakukan apabila pemilik kendaraan yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan pelanggar lalu lintas atau kendaraan sudah beralih tangan.

Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

7. Penyelesaian

Setelah mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran dengan membayar denda via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.

Sebelumnya, ETLE juga telah dipasang di wilayah Solo, Jawa Tengah. Sistem tilang yang tidak memandang bulu pelanggar lalu lintas ini juga telah dialami Mantan Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo.

Ia menceritakan, mendapat surat tilang atas nama dirinya yang dikirim oleh kantor pos ke rumah. Rudy sempat kaget lantaran dirinya tidak merasa pernah melanggar lalu lintas.

Kendati demikian, lewat surat yang dikirim itu ia jadi tahu bahwa istrinya tertangkap melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebab dalam surat yang diterima ada foto yang turut disertakan oleh polisi sehingga tidak bisa mengelak.

Baca Juga: Sejumlah Jalan Tol Nasional Bakal Ada Penerapan Tilang Elektronik ETLE

Adapun terkait surat yang mencantumkan namanya, karena STNK kendaraan yang digunakan oleh sang istri menggunakan nama FX. Rudy Hadyatmo.

Terkait hal itu, dirinya sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar denda di Mapolresta Surakarta pada hari ini, Rabu (23/3/2022) sebesar Rp151 ribu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU