> >

Hidayat Nur Wahid: Pintu Amendemen UUD 1945 Tertutup Sudah

Politik | 23 Maret 2022, 10:36 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai rencana partai politik (parpol) di MPR untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945 tertutup sudah. Hal ini setelah partai pendukung Presiden Joko Widodo menarik diri untuk melanjutkan amendemen UUD 1945 tersebut. 

Diketahui, PDIP, Nasdem, Gerindra dan PPP telah menarik diri untuk melakukan pembahasan amendemen UUD 1945. 

Baca Juga: Ketika Partai Koalisi Pendukung Jokowi Ramai-Ramai Tarik Dukungan terhadap Amendemen UUD 1945

"Pintu Amandemen UUD tertutup sudah. Partai-partai koalisi pendukung Jokowi di MPR tarik dukungan terhadap amendemen (terbatas) UUD 1945. Sesudah PDIP, Nasdem, Gerindra berikutnya PPP," kata pria yang karib disapa HNW dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid dan Kompas TV sudah diizinkan untuk mengutipnya, Rabu (23/3/2022). 

Ia menyebut, sejak dahulu di MPR hanya ada dua parpol yang tegas menolak melakukan amendemen terbatas UUD 1945, yaitu PKS dan Partai Demokrat. 

"Kalau PKS dan Partai Demokrat sejak awal tidak dukung amendemen tersebut, unt PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) cukup dengan undang-undang," ujarnya.

HNW meminta Masyarakat mengawal MPR agar tetap bisa menjaga konstitusi termasuk yang terkait dengan ketentuan pembatasan masa jabatan presiden maupun pemilu lima tahun sekali. 

Menurut dia dia, gerakan ini tentu saja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang merupakan amanat reformasi dengan adanya pembatasan masa jabatan presiden 

"Agar tak terulang pengalaman kelam bangsa Indonesia sebelumnya, karena tidak tegasnya aturan soal masa jabatan Presiden, dan Pemilu yang diatur 5 tahun sekali, maka masyarakat harus mengawalnya," katanya. 

Baca Juga: Terungkap, PPP sebut PDIP sebagai Inisiator Amendemen UUD 1945

Ia menegaskan sikap PKS akan terus konsisten menjaga amanat reformasi dan konstitusi, dan bersama dengan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi, dan mengkritisi serta menolak gerakan inkonstitusional yang inginkan pemilu ditunda atau masa jabatan presiden diperpanjang. 

"Keteladanan yang dipatuhi dan laksanakan konstitusi, sehingga rakyat masih bisa percaya dengan lembaga-lembaga negara dan demokrasi, untuk keselamatan NKRI," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU