> >

Warga Marunda Masih Keluhkan Pencemaran Abu Batu Bara, Dinkes DKI: Skrining Kesehatan akan Dilakukan

Peristiwa | 23 Maret 2022, 09:28 WIB
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Marunda, Jakarta Utara, melakukan upaya menghilangkan debu batubara yang mencemari lingkungan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Pasalnya, kata Retno, warga Rusun Marunda masih merasakan dampak kesehatan akibat pencemaran debu dari aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.

"Perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno, dalam keterangan pers, Minggu (20/3).

Berdasarkan laporan yang ia terima Sabtu (19/3) lalu, warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara.

Selain itu, warga juga mengalami gangguan pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan.

Baca Juga: Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti bersalah atas pencemaran lingkungan akibat debu batu bara Marunda.

Sanksi diberikan sebanyak 32 item sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU