> >

Menaker Klaim Manfaat JKP Sudah Dirasakan Korban PHK: Programnya Benar-Benar Terealisasi

Sosial | 22 Maret 2022, 22:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeklaim, manfaat program JKP telah dirasakan oleh pekerja yang menjadi korban PHK. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Perlu diketahui bersama, selama Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran JKP senilai Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.

Oleh sebab itu, rencana anggaran 2022 mengalokasikan Rp1,088 miliar untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran 139.547 peserta program JKP pada 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan membayarkan iuran JKP untuk rentang waktu Desember 2021-November 2022 yang senilai Rp1,131 triliun dan jumlah pesertanya 134.835.015 tenaga kerja.

"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun," jelas Ida.

Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

"Jadi, uang itu diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kemenaker, kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (untuk program JKP)," imbuhnya.

Ida memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan.

Sebagai informasi, dana jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK itu berasal dari rekomposisi sejumlah iuran.

Meliputi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), dan dari pemerintah.

"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

"Jadi, ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU