Tiba di Bareskrim Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Alhamdulillah Sehat
Hukum | 22 Maret 2022, 13:47 WIBMenurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah figur publik diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk melakukan trading di binary option Quotex. Di aplikasi itu, Doni diketahui menjadi afiliator.
Baca juga: Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Doni Salmanan
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV