PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Gelar Resepsi di Daerah Berstatus level 1, 2, dan 3
Update corona | 22 Maret 2022, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 April 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM ini masih terdapat sejumlah aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya soal resepsi pernikahan.
Adapun aturan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dalam Inmendagri, aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan ditentukan menurut level yang dimiliki daerah.
Aturan yang ditentukan adalah kapasitas pengunjung dan diperbolehkan atau tidaknya makan di tempat.
Di daerah yang menerapkan PPKM level 3 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali: Mal, Bioskop, hingga Tempat Ibadah Dapat Beroperasi 100 Persen
Pemerintah juga masih melarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
Bagi daerah berstatus PPKM Level 2, resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara untuk daerah PPKM Level 1, aturan terkait resepsi pernikahan lebih longgar dibanding wilayah yang berstatus level 2 dan 3.
Pada daerah level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan dalam Inmendagri tersebut tidak disebutkan adanya larangan untuk mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 2, Kapasitas Bioskop Naik jadi 75 Persen
Tak Ada Lagi PPKM level 4
Pada perpanjangan PPKM kali ini, sudah tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4 di Jawa-Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya ada 7 daerah yang masuk dalam PPKM level 4, yani Kota Magelang, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, penghapusan status level 4 dikarenakan sudah tidak ada lagi daerah yang masuk dalam kategori tersebut.
"Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Syafrizal dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Selain penurunan untuk Level 4, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Sementara itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada.
Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1, Jabodetabek Tetap Level 2
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV