> >

Setelah PDIP, Giliran NasDem Tarik Dukungan Rencana Amendemen UUD 1945

Politik | 22 Maret 2022, 08:36 WIB
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan pihaknya mendukung keputusan Fraksi PDIP yang menarik dukungan rencana amendemen UUD 1945 (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan pihaknya mendukung keputusan Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP yang menarik dukungan rencana amendemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Menurutnya, keputusan PDIP itu sudah tepat untuk menarik atau menunda usulan amendemen konstitusi. Hal tersebut pun sejalan dengan sikap Fraksi NasDem.

Baca Juga: Berubah Sikap, PDIP Resmi Tarik Dukungan Rencana Amendemen UUD 1945

“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dia menilai penundaan usulan itu mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait PPHN tidak meluas.

Adapun yang menjadi kekhawatiran NasDem yakni dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.

Baca Juga: Tunda Pemilu 2024 dengan Amendemen Konstitusi? Ini Kata Yusril Ihza Mahendra | Rosi

Menurut dia, Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.

“Karena itu menunda usulan amendemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” ujarnya.

Taufik menjelaskan sejak awal periode MPR RI 2019-2024, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali untuk memasukkan PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945.

Baca Juga: Apakah Wacana Amendemen Konstitusi Akan ‘Game Over’? - OPINI BUDIMAN

Dia menegaskan bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental. Selain itu, didasarkan pula pada kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amendemen," kata Taufik.

"Baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuka peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen."

Dia mengatakan usulan amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elit dan belum menjadi kebutuhan publik secara luas.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amendemen UUD Demi Perpanjang Jabatan Presiden Bisa Berujung Pemakzulan

Menurut dia, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.

Untuk memastikan hal tersebut, kata Taufik, Fraksi NasDem telah melakukan survei yang bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021.

"Survei itu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen,” ujarnya.

Dari hasil survei, Taufik menyebut mayoritas publik dan para tokoh berpengaruh tidak setuju amendemen dilakukan saat ini, baik untuk menghadirkan PPHN maupun isu lainnya.

Baca Juga: Sebagai Pecinta Jokowi, PSI Dukung 3 Periode Lewat Amendemen: SBY hingga JK Boleh Ikut Nyapres Lagi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU