Jadi Tersangka atas Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis untuk Membungkam Saya
Hukum | 21 Maret 2022, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan, penetapan dirinya dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, bersifat politis dan bagian dari upaya pembungkaman.
“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” ucap Haris, Senin (21/3/2022).
“Karena orang-orang yang dibungkam ini adalah, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah banyak lapor ke polisi termasuk Polda Metro Jaya, tidak ditanggapi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haris pun menilai laporan Luhut ke kepolisian terhadap dirinya dan Fatia menunjukkan apa yang menjadi prioritas polisi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Minta Luhut Harus Diadili Lebih Dulu, Juniver Pertanyakan "Lord Luhut"
Atas dasar itu, Haris pun meminta kepolisian menujukkan pasal dalam KUHAP yang mengharuskan perkara ini menjadi prioritas sehingga didahulukan.
“Ketika bicara soal prioritas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, tunjukkan pasalnya dalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas sehingga kasus ini harus didahulukan,” ujarnya.
“Apalagi dalam sisi materi, prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya, polisi dan pelapor tidak pernah gubris dan buka ruang untuk membahas soal skandal 9 organisasi yang pernah saya bahas,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Baca Juga: Bivitri: Hukum Negara, Secara Esensial Tidak Pernah Setara Menempatkan Pejabat dengan Warga Biasa
Luhut merasa tidak terlibat seperti yang dimaksud dalam video tersebut, sehingga ia melayangkan somasi dan meminta Fatia dan Haris untuk meminta maaf karena telah menuduhnya.
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan, bahkan tidak juga menyampaikan permintaan maaf.
Hingga kemudian Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini, Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV