> >

KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dibuka Awal Agustus

Politik | 21 Maret 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra usai memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Senin (21/3/2022).

"(Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami," kata Ilham seperti dikutip Antara, Senin (21/3).

Selain itu, Ilham juga mengatakan, pihaknya telah menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.

Ia berharap, rancangan aturan tersebut segera dibahas KPU bersama DPR RI sehingga bisa cepat diundangkan menjadi PKPU.

Baca Juga: Mahfud MD Batalkan Rakor Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.

"Dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menanggapi perihal wacana penundaan pemilu yang santer dikatakan sejumlah tokoh.

Ia menekankan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU