> >

Jadi Tersangka Nama Baik Luhut, Fatia: Mestinya Presiden Jokowi Tidak Sibuk Kriminalisasi Aktivis

Hukum | 21 Maret 2022, 16:05 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (tengah) usai diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis yang menyampaikan kritik dalam kebebasan berpendapat.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Semestinya Presiden (Jokowi) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis,” tegas Fatia di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Apalagi dalam catatannya, Fatia mengungkapkan, kriminalisasi bukan kali pertama dilakukan oleh pejabat negara.

Sebagai informasi, hari ini Fatia Maulidiyanti diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Juniver Bantah Luhut Bungkam Kebebasan Berpendapat: Beliau Tidak Anti Kritik

Sebelum menjalani pemeriksaan, Fatia meminta Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Sebetulnya akan sangat gentleman kalau misalkan Pak Luhut mencabut laporannya, dan menghentikan kasus,” ucap Fatia.

Tidak hanya mencabut laporan, Fatia juga mendesak Luhut berani membeberkan data-data yang dimilikinya untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam konflik tambang di Intan Jaya Papua.

“Juga membuka fakta bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dia tidak terbukti soal konflik tambang di Papua,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik Luhut berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.

Judul videonya adalah 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Luhut sempat merespons video yang menyerta namanya dengan menegaskan dirinya tidak terlibat, hingga kemudian melayangkan somasi dan meminta Fatia dan Haris untuk meminta maaf karena telah menuduhnya.

Baca Juga: Bivitri: Hukum Negara, Secara Esensial Tidak Pernah Setara Menempatkan Pejabat dengan Warga Biasa

Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan, bahkan tidak juga menyampaikan permintaan maaf.

Hingga kemudian Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Saat ini, Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU