KSP Persilakan Pemilik Tanah di IKN Ajukan Klaim pada Tim yang Dibentuk Gubernur Kaltim
Update | 21 Maret 2022, 09:58 WIBAbetnego juga memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona KIPP.
“Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait," ujarnya.
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” kata Abetnego.
Baca Juga: Setelah Kejagung, Kepala Otorita Ajak KPK Masuk Tim Transisi Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Saat ini, lanjut Abetnego, tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Dia juga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
Salah satunya adalah ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” katanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com