> >

KSP Persilakan Pemilik Tanah di IKN Ajukan Klaim pada Tim yang Dibentuk Gubernur Kaltim

Update | 21 Maret 2022, 09:58 WIB
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipersilakan mengajukan klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.

Tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (21/3/2022).

"Untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020, tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Baca Juga: Luhut Beberkan 5 Negara yang akan Investasi di IKN

Sebagai informasi, saat ini terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.

Kategori lokasi tersebut antara lain, zona inti dan zona-zona pengembangan.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare, dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU