Berubah Sikap, PDIP Resmi Tarik Dukungan Rencana Amendemen UUD 1945
Politik | 21 Maret 2022, 08:41 WIBACEH, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah mengatakan PDI Perjuangan atau PDIP secara resmi menarik dukungan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar atau UUD1945.
Sebelumnya, PDIP merupakan partai yang menginisiasi atau menjadi inisiator amendemen terbatas UUD 1945.
Baca Juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PDIP: Mengapa Pemprov DKI Melakukan Pembiaran?
Tujuannya, kata Ahmad Basarah, hanya untuk menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara.
Namun belakangan muncul isu ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen tersebut.
Karena munculnya isu itulah membuat PDIP berubah sikap. Ahmad Basarah menegaskan pihaknya secara resmi menarik diri dari rencana amendemen UUD 1945 pada periode ini.
Baca Juga: PDIP Pertanyakan Luhut Terkait Big Data Jadi Alasan Tunda Pemilu: Kapasitas Dia Apa?
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” kata Ahmad Basarah usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2021).
Ahmad Basarah menuturkan bahwa sikap konstitusional PDIP tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok.
Sebab, kata dia, hal tersebut dapat merusak muruah konstitusi.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang," ujar Ketua Fraksi PDIP di MPR ini.
Baca Juga: Anies Bawa Tanah dari Kampung Akuarium ke IKN, PDIP: Seolah-olah Berpihak ke Rakyat Kecil
"Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok."
Sementara terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya tidak terlalu ambil pusing.
Ia menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: PDIP Tegaskan: Megawati dan Jokowi Senafas Taat Konstitusi, Ingin Pemilu 5 Tahun Sekali
Sementara di MPR, Ahmad Basarah menuturkan tidak pernah ada agenda untuk mengamendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk penundaan Pemilu 2024.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Penundaan Pemilu akan Ciptakan Krisis dan Merusak Kualitas Demokrasi
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan, komitmennya sejak awal bahwa PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV