Pengemudi dalam Kasus Mercy Halangi Ambulans Perlu Dihukum Berat
Hukum | 20 Maret 2022, 11:05 WIBAda Peluang Damai
Kendati demikian, Benny menyebut bahwa ada peluang restorative justice dalam peristiwa yang berkaitan dengan kejadian lalu lintas sebagaimana disepakati dua belah pihak.
"Menurut saya hukum harus ditegakkan, tetapi jika dua pihak memilih berdamai dan mengambil restorasi sesungguhnya sudah ada hukum, yaitu sanksi sosial dari publik," jelas Benny.
Terkait restorative justice, Marcell tidak sepakat. Ia menyatakan bahwa sanksi sosial tidak berhasil membuat masyarakat merasakan efek jera.
"Saya tidak setuju, mohon maaf Pak Benny, karena kalo kita lihat sanksi sosial sudah berlaku berkali-kali tapi tidak ada efek jera dari masyarakat seperti itu. Jadi harus ada penegakan hukum selain penegakan hukum juga harus ada tindakan preventif juga seperti pendidikan intinya disitu," cetus Marcell.
Perlu diketahui, kasus Mercy menghalang-halangi ambulans terjadi pada Kamis (17/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu diketahui, ambulans yang berasal dari Puskesmas Cisoka tengah membawa pasien ibu hamil menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Namun, saat berada di jalan Tol Tangerang, pengemudi Mercy diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antar kedua mobil saat ambulans hendak menyalip.
Dari situ, pengemudi Mercy mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.
Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi tidak ada anggota yang piket.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan serupa, namun diarahkan ke PRJ Bitung.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV