> >

Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Kawasan Alam Sutera Serpong

Hukum | 18 Maret 2022, 16:56 WIB
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

Menurut Karta, sejauh ini sudah empat bangunan milik Indra Kenz yang disita pihak kepolisian.

“Total semua yang disita sudah hampir Rp50 miliar untuk bangunan,” paparnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi

Sementara aset-aset lain yang juga sudah disita oleh kepolisian berjumlah sekitar Rp 7,8 miliar.

Karta juga menyatakan bahwa sampai saat ini Indra Kenz belum memberikan keterangan jelas mengenai aset-asetnya.

“Indra Kenz dimintai keterangan agak susah,” ungkapnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU