> >

Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat

Hukum | 18 Maret 2022, 17:26 WIB
Dua terdakwa kasus unlawful kiling terhadap anggota FPI menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

“Ditambah lagi kesaksian yang didengar adalah, kesaksian dari mereka-mereka itu juga. Satu pihak saja yang didengar,” ungkapnya.

Menurut Aziz, seharusnya sejak awal proses hukum para penembak anggota FPI dilakukan oleh pengadilan hak asasi manusia agar lebih independen.

Baca Juga: Terbaru! Majelis Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bebas Demi Hukum

Aziz juga mengomentari putusan pengadilan yang membuktikan para pelaku terbukti membunuh, tetapi tetap melepaskan dari pidana karena menganggap perbuatan tersebut untuk membela diri.

Padahal, menurut Aziz, tidak jelas betul apakah para pelaku benar-benar membela diri. Sebab seluruh keterangan mengenai “pembelaan diri” tersebut, hanya sepihak.

“Siapa yang bilang itu pembelaan diri? Siapa yang menyaksikan dan melihat? Mereka sendiri yang menyebut pembelaan diri. Apakah itu obyektif?" tutur Aziz.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU