> >

Samarkan Kejahatan, PPATK Sebut Aliran Dana Investasi Ilegal Sampai Mengalir ke Balita

Hukum | 18 Maret 2022, 16:20 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan identitas balita menjadi penerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal.

PPATK menduga, penggunaan identitas balita sebagai penerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal dilakukan untuk menyamarkan kejahatan.

Demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” kata Ivan.

Selain itu, Ivan mengungkapkan aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal juga mengalir ke toko arloji dan showroom mobil.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aset Doni Salmanan di Bandung

“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan lebih lanjut mengatkan saat ini PPATK juga tengah berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari sejumlah negara lain untuk menelusuri aliran dana investasi ilegal itu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebab, kata Ivan, PPATK menduga pemilik dari platform Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp125 miliar.

Ivan dalam keterangannya menyampaikan pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia mendapatkan miliaran rupiah sepanjang September 2020–Desember 2021.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Baca Juga: PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal

Kemudian, dana tersebut ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Dalam upaya memerangi kasus dugaan tindak pidana investasi illegal, Ivan menambahkan PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar.

Dengan penambahan tersebut, saat ini total ada 150 rekening dengan total nilai Rp 361,2 miliar sudah dibekukan untuk sementara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU