> >

Samarkan Kejahatan, PPATK Sebut Aliran Dana Investasi Ilegal Sampai Mengalir ke Balita

Hukum | 18 Maret 2022, 16:20 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan identitas balita menjadi penerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal.

PPATK menduga, penggunaan identitas balita sebagai penerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal dilakukan untuk menyamarkan kejahatan.

Demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” kata Ivan.

Selain itu, Ivan mengungkapkan aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana investasi illegal juga mengalir ke toko arloji dan showroom mobil.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Polisi Telusuri Aset Doni Salmanan di Bandung

“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan lebih lanjut mengatkan saat ini PPATK juga tengah berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari sejumlah negara lain untuk menelusuri aliran dana investasi ilegal itu, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebab, kata Ivan, PPATK menduga pemilik dari platform Binomo menerima dana sebesar 7,9 juta Euro atau setara dengan Rp125 miliar.

Ivan dalam keterangannya menyampaikan pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia mendapatkan miliaran rupiah sepanjang September 2020–Desember 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU