> >

Pansel: 64 Orang Lanjut Tahapan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK

Peristiwa | 18 Maret 2022, 16:16 WIB
Pakar di bidang kriminolog dan kepolisian, Adrianus Meliala (Sumber: hukumonline.com)

Supranawa Yusuf yang merupakan Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 menjelaskan kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pegawai Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Kriteria tersebut, katanya, adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.

“Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan,” jelasnya.

Dalam proses seleksi, Supranawa menuturkan, pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.

Dengan begitu, pansel tidak tahu siapa nama kandidat pemilik makalah tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU