Polisi Curiga Ada yang Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri: Lagi Kita Kejar
Hukum | 18 Maret 2022, 13:19 WIBBaca Juga: Yakin Ada Dalang Besar di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan, Anggota DPR: Harus Diungkap!
Nanti, sambung Whisnu, setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan kasusnya, Indra dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV