Diduga Bantu Indra Kenz, Afiliator Ini Diburu Polisi
Kriminal | 17 Maret 2022, 19:01 WIBUntuk memastikan dugaan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening Indra Kenz.
Meski beberapa aset Indra Kenz sudah disita, polisi juga masih melacak aset milik crazy rich Medan ini yang tersisa.
Hingga kini, sebanyak tiga unit rumah di kawasan Medan, mobil Tesla, dan mobil Ferrari sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Sengketa Sentul City, DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah
Adapun Indra Kenz kini telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : PMJ News/Kompas.com