MAKI Lapor Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Kajati DKI
Berita utama | 17 Maret 2022, 16:09 WIBBoyamin menuturkan untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 juta.
“Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang (keuntungannya) sekitar 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong,' kata Bonyamin. Lalu ia mengartikan, keuntungan 23 kontainer itu mencapai Rp10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Sungguh Fenomena yang Buat Prihatin
Boyamin menambahkan, MAKI memperoleh data dari pihak internal Pelabuhan. Data tersebut menjelaskan, pada Juli 2021-Januari 2022, tiga perusahaan diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022),” jelas Boyamin.
Di samping itu, Boyamin mengatakan terdapat juga data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong.
“Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin (15 Maret 2022),” ucapnya.
Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir Minyak Goreng Tersedia Lagi, tapi Ibu-Ibu Menjerit: Ini Kelewatan Mahalnya!
“Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022.
“Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ) sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV