Harga Resmi Sertifikasi Halal di Kemenag, UMKM Mulai Rp 300 Ribu
Agama | 17 Maret 2022, 09:07 WIB"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," kata dia.
Harga dan Tarif Sertifikasi Halal
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," kata dia.
Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya sebagai berikut
Permohonan Sertifikat Halal
- Bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000,
- Usaha menengah Rp5.000.000,
- Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal;
- Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000
- Usaha Menengah Rp2.400.000,
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000.
- Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.
Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya;
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.
- Lalu, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,
- flavour dan fragrance Rp7.652.500, produk rekayasa genetika Rp5.412.500,
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000.
- Kemudian, vaksin Rp21.125.000, gelatin Rp7.912.000,
- barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000, jasa Rp5.275.000,
- Restoran/katering/kantin Rp3.687.500,
- Rumah potong hewan/unggas dan;
- Jasa sembelihan Rp3.937.000.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV