> >

Harga Resmi Sertifikasi Halal di Kemenag, UMKM Mulai Rp 300 Ribu

Agama | 17 Maret 2022, 09:07 WIB
Logo halal Indonesia yang terbaru dam wajib dicantumkan secara nasional. Kemenag juga secara resmi mengeluarkan harga dan tarif layanan sertifikasi halal (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham menyebut, tarif resmi sertifikasi halal ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata Aqil keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan tentang landasan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 yang mengatur tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Layanan itu terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Baca Juga: Waspada! MUI Ungkap Belum Sampai 10 Persen Produk yang Beredar di Indonesia Bersertifikat Halal

Penjelasan Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Menurutnya, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Yakni meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU