Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal di BPJH Kemenag
Agama | 17 Maret 2022, 09:08 WIBBaca Juga: Klarifikasi Kemenag soal Dugaan Tinggalkan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal
Waktu dan Biaya Proses Mengajukan Sertifikat Halal
Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
LPH dapat meminta tambahan data kepada pelaku usaha apabila terdapat ketidaksesuaian saat melakukan pemeriksaan dokumen.
Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH Kemenag.
Unit cost atau biaya unit adalah harga yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha untuk memproduksi, menyimpan, dan menjual satu unit produknya.
Sementara mandays adalah jumlah pekerja harian yang bekerja dalam satu hari di pengerjaan produk, sesuai ketentuan dari BPJPH.
Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerbitan Tagihan pembayaran kepada pelaku usaha
Apabila biaya pemeriksaan kehalalan produk telah dikalkulasi, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
Apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan sertifikasi halal akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
Jika bukti pembayaran sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan.
Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui laman ptsp.halal.go.id.
MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui laman yang sama.
Lantas, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada laman ptsp.halal.go.id.
Sertifikat halal berlaku hingga empat tahun
Secara umum, pelaku usaha membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk bisa mendapat sertifikat halal.
Sementara itu, masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, selama tidak ada perubahan komposisi bahan yang digunakan.
Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan sertifikat tersebut paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa melihat dokumen mekanisme pengajuan sertifikasi halal berikut ini.
Dalam dokumen tersebut tertera informasi mengenai alur pengajuan sertifikat halal secara lebih detail.
Untuk lebih detail, BPJH juga membuat layanan online via WhatsApp nomor 08111171019.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV