> >

Kontras Minta Bareskrim Polri Tarik Penyidikan Kekerasan Kerangkeng Manusia dari Polda Sumut

Hukum | 17 Maret 2022, 02:15 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Mabes Polri menarik penyidikan dugaan kekerasan kerangkeng manusia di Langkat yang ditangani Polda Sumatera Utara.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar menilai Polda Sumut seperti tidak serius dalam melakukan penyidikan kasus kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Padahal Komnas HAM maupun LPSK dalam temuan investigasinya telah memberikan sejumlah petunjuk adanya pelanggaran HAM, tindakan penyiksaan hingga perbudakan dalam kerangkeng manusia.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Mengapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka?

"Mabes Polri harus bertindak, karena proses (penanganan perkara) sudah berlangsung lama," ujar Rivanlee, Rabu (16/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Rivanlee mengatakan, selain mempercepat proses penyelidikan, peran Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim untuk menarik kasus juga penting, yakni dalam membongkar oknum di aparat penegak hukum yang melindungi aktivitas kekerasan terhadap penghuni kerangkeng milik Terbit Paranginangin.

Menurutnya, kasus kerangkeng manusia kemungkinan sudah berlangsung lama, namun tidak ada aparat yang mencegah tindak kekerasan terhadap penghuni ruangan mirip sel tahanan di kediaman Bupati Langkat nonaktif itu.

Kasus ini kemudian terbongkar saat KPK menangkap Terbit Rencana Paranginangin dalam operasi tangkap tangan, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Temuan LPSK: Putra Bupati Langkat Nonaktif Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia

"Jadikanlah kasus ini menjadi preseden baik untuk membongkar kasus perbudakan modern lainnya yang dimungkinkan ada," ujarnya.

Sejauh ini, Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Paranginangin. 

Pada Selasa (8/3/2022), Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di kerangkeng manusia.

Namun, sejak polisi melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke penyidikan pada Sabtu, (26/2/2022) belum ada tersangka yang diumumkan. 

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Dalam prosesnya, sudah 70 saksi termasuk bupati Langkat nonaktif Terbit Peranginangin dan anggota keluarga terdekatnya yang diperiksa Polda Sumut. 

Selain itu Polda Sumut juga telah melakukan visum terhadap dua jenazah penghuni kerangkeng manusia, serta menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU