Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Bayi 15 Bulan
Kriminal | 17 Maret 2022, 01:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak polisi segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap bayi perempuan berusia 15 bulan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Bintang mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan, namun jika sudah cukup bukti, dia berharap polisi segera menangkap pelaku.
"Kami menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan jika dugaan kekerasan seksual terbukti, maka kami berharap pelaku dapat segera ditangkap," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).
Bintang mendukung langkah orang tua korban yang langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Saya mengapresiasi keluarga korban yang sudah dengan cepat melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap keluarga korban juga kooperatif dalam proses penyelidikan," kata Bintang.
Dia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan selalu memperhatikan kondisi anak-anak mereka.
Baca Juga: Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala
"Untuk para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan kondisi fisik anak-anak," tambah Bintang.
Saat ini, korban kekerasan seksual tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.
Dari keterangan pihak Polres Jeneponto, laporan pengaduan diterima dari ayah korban dengan nomor LP/B/105/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan sementara diketahui bahwa tante korban yang menemukan bayi berusia 15 bulan tersebut dalam kondisi pendarahan.
Selanjutnya, tante korban membawa korban ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.
Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar sehingga pihak RSUD memutuskan berkonsultasi dengan Polres Jeneponto.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari Tim Layanan SAPA129 hasil koordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Jeneponto," tutur Bintang.
Pelakunya diduga merupakan kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, dan saat ini telah melarikan diri.
Terduga pelaku menikah dengan nenek korban yang tinggal satu rumah dengan korban.
Baca Juga: Desak Setop Joki Anak di Arena Pacuan Kuda, Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum
Pelaku predator kekerasan seksual bayi dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi.
Pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribunnews.com