> >

BPOM Jamin Keamanan Soal Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin, Ini Penjelasannya

Update corona | 16 Maret 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi - BPOM menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia. (Sumber: Straits Times via Bloomberg)

Berdasarkan hasil kajian mutu dan keamanan yang dilakukan BPOM, saat ini terdapat enam jenis vaksin di Indonesia yang diputuskan untuk diperpanjang batas masa kedaluwarsanya. Vaksin tersebut di antaranya:

  1. Covid-19 Bio Farma, dengan perpanjangan batas kedaluwarsa menjadi 12 bulan,
  2. Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan,
  3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan,
  4. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan dua dosis/vial dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.
  5. Vaksin AstraZeneca batch tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan dan,
  6. Vaksin Pfizer-BioNtech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

Baca Juga: BPOM Resmi Setujui Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Enam Merek Vaksin Covid-19, Apa Saja?

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU