> >

Usul Mantan Hakim MK di Pra Muktamar Muhammadiyah, Dua Hal ini Cegah Negara Jadi Totalitarian

Peristiwa | 16 Maret 2022, 17:09 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Dalam kesempatan di Forum Pra Muktamar Muhammadiyah, beliau juga bicara soal negara jadi totalitarian, apa saja? (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam forum Pra Muktamar Muhammadiyah, mantan Hakim Mahkamah Konsitutusi (MK), Jimly As-shiddiqie, menjelaskan tentang dua hal penting agar Indonesia tidak terjebak jadi negara yang totalitarian. 

Menurut Jimly, tuntutan untuk merekonstruksi ulang sistem tata negara di Indonesia dianggap penting di tengah kondisi terkini Indonesia. Totalitarian ini bermakna, negara mengatur segala hal secara penuh dengan mengabaikan kekuatan sipil. 

Hal itu diungkapkan dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah-‘Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (16/3/2022). 

Untuk merekonstruksi agar sistem tata negara Indonesia terhindar dari arus totalitarian, Jimly mengusulkan agar dilakukan dua konsep pembagian kekuasaan, yakni inner structure power (struktur di dalam kekuasaan) dan outer structure power (struktur di luar kekuasaan).

“Masing-masing dari dua hal itu memiliki empat pembagian unsur politik yang masing-masing unsur dicegah agar terhindar dari konflik kepentingan,” papar Jimly dikutip di situs resmi Muhammadiyah, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: PKS: Pemindahan Ibu Kota Akan Lahirkan Pemerintah yang Otoriter

Lantas, ia menjelaskan, pada konsep inner structure power lama, empat unsur itu adalah lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan media massa.  Sedangkan sekarang adalah state (negara), civil society (masyarakat madani), market (pasar), dan media massa.

Sebagai contoh, lanjutnya, seorang pengusaha industri media nasional tidak selayaknya menjadi pemilik atau tokoh pimpinan partai politik. Karena dengan keutamaan yang dia miliki, dia berpeluang besar menggunakan media untuk menggiring suara dari civil society.

“Maka bisa terjadi suatu hari nanti seorang presiden menguasai politik kenegaraan, tapi juga menguasai dunia korporasi, menguasai media dan civil society sekaligus. In the one hand. Nah, inilah bentuk totalitarianisme baru yang sangat berbahaya bagi demokrasi di masa depan. There will be no more democracy kalau ini terjadi,” terang Jimly.

Sedangkan pada konsep outer structure power, dia menyebut empat unsur yang dilarang berkonflik kepentingan adalah lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan cabang campuran seperti KPU, KPPU, dan lembaga lain yang semisalnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU