Jadwal Dimajukan, Rizky Febian Penuhi Panggilan Bareskrim Diperiksa terkait Kasus Doni Salmanan
Hukum | 16 Maret 2022, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Rizky Febian memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
Rizky akan diperiksa sebagai saksi kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.
Adapun pemeriksaan terhadap putra sulung komedian Sule ini, maju dari jadwal yang telah direncanakan penyidik yakni Jumat pekan ini.
Melansir dari Kompas.com, Rizky Febian ditemani kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, tiba di Bareskrim Polri pukul 14.02 WIB.
Pelantun 'Kesempurnaan Cinta' ini memilih bungkam dan tidak meladeni satu pun pertanyaan dari awak media.
Sementara Ramzy mengaku belum dapat mengungkapkan terkait materi pemeriksaan Rizky Febian.
Dia pun menuturkan akan memberikan keterangan tersebut usai kliennya menjalani pemeriksaan.
"Diperiksa dulu, sehabis pemeriksaan baru ngomong," kata Ramzy.
Rizky dan kuasa hukumnya pun kemudian langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Begini Cara Licik Doni Salmanan Dapat Cuan Lewat Quotex, dari Flexing sampai Pura-pura Trading
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com/Tribunnews