Jumat Ini, Bareskrim Panggil Rizky Febian terkait Kasus Doni Salmanan
Hukum | 16 Maret 2022, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian.
Dalam pemanggilan ini, pria 24 tahun ini akan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.
Hal tersebut diungkapka Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.
Reinhard menyebut putra komedian Sule ini akan diperiksa pada Jumat pekan ini.
“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, seperti diwartakan Antara, Rabu (16/3/2022).
Kendati demikian, Reinhard tidak menjelasakan lebih lanjut pemanggilan Rizky Febian terkait perkara Doni Salmanan.
Diketahui, Rizky Febian, pernah kecipratan uang Doni Salmanan.
Di mana Rizky menjual minuman buatannya sendiri pada September 2021 lalu, dan dibeli Doni seharga Rp400 juta.
Baca Juga: Siap-Siap, 6 Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
Dia menuturkan sejumlah publik figur itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," uja Asep.
Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.
Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara