> >

Jumat Ini, Bareskrim Panggil Rizky Febian terkait Kasus Doni Salmanan

Hukum | 16 Maret 2022, 11:03 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian, Jumat (18/3). (Sumber: Instagram.com/ rizkyfbian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian.

Dalam pemanggilan ini, pria 24 tahun ini akan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

Hal tersebut diungkapka Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.

Reinhard menyebut putra komedian Sule ini akan diperiksa pada Jumat pekan ini.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, seperti diwartakan Antara, Rabu (16/3/2022). 

Kendati demikian, Reinhard tidak menjelasakan lebih lanjut pemanggilan Rizky Febian terkait perkara Doni Salmanan.

Diketahui, Rizky Febian, pernah kecipratan uang Doni Salmanan.

Di mana Rizky menjual minuman buatannya sendiri pada September 2021 lalu, dan dibeli Doni seharga Rp400 juta.

Baca Juga: Siap-Siap, 6 Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU