> >

KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Hukum | 16 Maret 2022, 03:35 WIB
Gambar yang diambil dari video klip lagu kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat pesan antikorupsi yang diunggah di kanal YouTube Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 13 Agustus 2021. (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Indra Kesuma)

Terlebih Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Ali menjelaskan, KPK menilai tindakan Indra Kenz sebagai tersangka pencucian uang telah berseberangan dengan lagu yang berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah KPK tanggal  5 Agustus 2021.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi" ujar Ali.

Lebih lanjut KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz.

KPK juga tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama, sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujar Ali. 

Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. 

Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Kanal Youtube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu "Lihat, Lawan, Laporkan" pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"

Baca Juga: Pimpinan KPK Jawab Kritik Soal Mars dan Himne KPK yang Diciptakan Istri Firli

Dalam video berdurasi 17.54 menit itu, Indra Kenz memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.

Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Hasil akhir video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" itu juga diunggah di kanal YouTube KPK RI.

Sebelumnya, di kanal YouTube Indra Kesuma, video itu sempat disetel dalam moda privat, tapi saat ini sudah bisa ditonton kembali.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU