> >

Temuan LPSK: Putra Bupati Langkat Nonaktif Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia

Hukum | 15 Maret 2022, 19:55 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin, diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia milik ayahnya.

Hal ini diketahui dari penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut menjelaskan, dalam struktur pengurusan kerangkeng manusia, Dewa menjabat sebagai wakil ketua. Sedangkan ayahnya, Terbit Rencana Perangin-angin, adalah ketua. 

Dewa juga diduga terlibat dalam penyiksaan. Dokumen LPSK menyebut ada empat korban penghuni kerangkeng manusia yang mengalami putus jari tangan akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Dewa.

Baca Juga: Hadiah Mobil Mewah Bupati Langkat ke Putrinya Jadi Bahan KPK buat Telusuri Aliran Uang Suap

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan ada peran DW atau DP dalam kasus kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Benar, DW atau DP adalah Dewa Perangin-angin," ujar Edwin saat dikonfirmasi terkait dokumen LPSK, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Edwin menambahkan, para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak hingga buruh perkebunan sawit milik Terbit.

Jam kerja para penghuni kerangkeng tersebut dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan 20.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat: Mengapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka?

Menurut Edwin, ada perbedaan perlakuan yang diterapkan pengurus kerangkeng manusia terhadap korban penghuni kerangkeng manusia saat dipekerjakan di peternakan dan perkebunan milik Terbit. 

Semisal, buruh pabrik mendapatkan gaji, sedangkan korban penghuni ruangan mirip sel tahanan itu tidak mendapat upah atau gaji.

"Buruh pabrik menggunakan sepatu, seragam dan helm, sementara korban hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tak menggunakan helm dan kepalanya botak," ujar Edwin.

Baca Juga: LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi atas perkara ini.

Hasilnya, ada tindakan kekerasan yang dialami oleh korban penghuni kerangkeng manusia yang dilakukan setidaknya 19 pelaku.

Mulai dari anggota keluarga Terbit Perangin-angin, organisasi massa hingga oknum TNI-Polri. 
Para terduga ini memiliki peran sebagai pengurus kerangkeng manusia.

Seperti pembina, kalapas, pengawas, palkam, besker atau penghuni lama yang dilibatkan untuk melakukan tindakan kekerasan sebagai alat kontrol. 

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kuat Dugaan 65 Orang Alami Penyiksaan Fisik dan Mental

"Jadi para saksi dan masyarakat memberikan informasi termasuk juga informasi nama. Ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

Para terduga pelaku kekerasan ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Namun hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Puspomad juga ikut mendalami laporan dari Komnas HAM terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus kekerasan kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU