Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya
Kriminal | 15 Maret 2022, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihadirkan saat jumpa pers perkembangan kasusnya yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suher menjelaskan, dari sejumlah barang sitaan ada yang menggunakan nama tersangka, istri tersangka dan ada yang masih menggunakan nama lain.
Barang-barang tersebut diduga hasil dari tindak pidana penipuan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik milik tersangka yang berujung merugikan konsumen.
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman
Menurut Asep, tersangka membuat video dan disebarkan berisi promosi trading dengan menjanjikan keuntungan.
Tersangka juga memperagakan seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.
"Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Asep menambahkan, secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita, dengan estimasi nilai sementara yang disita sebesar Rp64 miliar.
Baca Juga: Deretan Aset Mobil dan Motor Gede Mewah Milik Doni Salmanan, Ada Porsche Carrera 911 4s!
Selain aset, penyidik Dittipidsiber juga menyita barang bukti lain seperti sejumlah akun email, yang terhubung dengan Quotex serta media sosial Doni
"Ada 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, akte jual beli, STNK, BPKB kendaraan roda dua dan empat, ATM, tanda bukti pembayaraan kendaraan bermotor, buku terkait trading, plat nomor kendaraan, serta mutasi rekening," ujar Asep.
Adapun barang milik tersangka yang sudah disita polisi yakni;
Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar
- Uang tunai yang disita senilai Rp3,3 miliar.
- Dua rumah yang berlokasi di Candra Asih, Kota Baru Parahyangan dan di Soreang banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
- Dua bidang tanah dengan luas 500 meter di Candra Asih Kota Parahyangan, dan 400 meter di di Jalan Soreang Banjaran, Jawa Barat.
- 18 kendaraan roda dua, di antaranya dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Baca Juga: Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim
- Enam kendaraan roda empat, yakni satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner.
- 20 alat elektronik berupa handphone beserta sim card, satu laptop Macbook Pro dan tiga unit CPU, kamera.
- Satu buah jam tangan merk Hermes.
- 22 jenis pakaian bermeerek, di antaranya Hermes, Dior.
- Empat pasang sepatu bermerek Balenciaga, Air Jordan, dan Air Dior.
- 11 jaket bermerek Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk 3 celana Valentino.
- Topi dan tes bermerek Supreme dan uang Rp 3 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV