Polri Ungkap Pembuatan Oli Palsu Berbagai Merek, Pelaku Raup Untung Rp 75 Juta dalam Sepekan
Hukum | 15 Maret 2022, 16:29 WIBAtas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hampir Rp 2 Miliar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV