> >

Desak Setop Joki Anak di Arena Pacuan Kuda, Menteri PPPA Dorong Penegakan Hukum

Sosial | 15 Maret 2022, 15:29 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat dihentikan. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat dihentikan.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya saat latihan pada Rabu (9/3/2022) lalu. 

Korban melakukan latihan di arena pacuan kuda tradisional di Desa Panda, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban mengalami luka parah di bagian kepala, akibat terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya. 

Mengutip laman resmi Kementerian PPPA, Selasa (15/3/2022), Bintang sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.

Penggunaan joki cilik kerap dilakukan karena telah menjadi tradisi di Bima.

“Saya berharap penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat segera dihentikan karena ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak,” ujarnya.

“Saya mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, pemilik kuda, pelatih, masyarakat sekitar dan orang tua joki cilik mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak dalam tradisi pacuan kuda,” tegas Menteri PPPA, Senin (14/03/2022).

Baca Juga: Polisi Razia Vaksin Di Arena Pacuan Kuda Polman

Lebih lanjut, disampaikan, penggunaan joki anak usia 6 – 18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa.

Sehingga, mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari semakin cepat.

Joki anak berpacu tanpa menggunakan pelana sehingga membahayakan keselamatan anak.

Bintang mengatakan, permasalahan tersebut bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

“Yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan atau yang memengaruhi pendidikan atau berdampak buruk terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial,” tegas Bintang.

Selain unsur Pemerintah, Bintang mendorong LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak.

Termasuk juga instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.

Menurutnya, perlu disusun Perda terkait keselamatan penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak.

Selain itu juga yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, yang berbahaya bagi keselamatan anak, perlu pengaturan tentang perizinan, standar, prosedur, dan sanksi bagi yang melanggar, untuk mencegah kasus serupa terjadi.

Dia juga menilai perlunya ada moratorium (penghentian sementara) dengan Instruksi Gubernur mengenai penyelenggaraan pacuan kuda, yang memastikan tidak melibatkan usia anak sampai dengan 18 tahun, sebagai Joki.

 “Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Kabupaten Bima telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima terkait peristiwa dimaksud dan telah dilakukan penjangkauan kepada keluarga korban” jelas Menteri PPPA.

Kementerian PPPA, lanjut Bintang, juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala

Pelaku yang menempatkan, atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak, yang membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, diduga dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh belas) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU