> >

Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

Peristiwa | 15 Maret 2022, 14:56 WIB

Baca Juga: Warga Marunda Minta Pemerintah Cari Solusi Pencemaran Abu Batu Bara, Ini Respons Wagub DKI

PT KCN  juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat dua minggu.

Selain itu paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat dalam tujuh hari.  

PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat empat belas hari kalender.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata Hariadi. 

Harapannya, pengelolaan lingkungan hidup oleh PT KCN akan menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan. 

Baca Juga: Warga Marunda Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Pencemaran Abu Batu Bara

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/22). 

Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menyelesaikan kasus pencemaran abu batu bara di lingkungan mereka yang menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan. 

Warga, khususnya anak-anak, banyak yang mengalami masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang sekolah yang penuh abu batu bara.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU